Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-10 03:48:14【Tempat Makan】289 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(652)
Artikel Terkait
- IHSG BEI menguat seiring stabilitas ekonomi domestik
- Resep minuman yang dapat dicoba untuk mengatasi sembelit
- BI bangun tugu uang rupiah tiga dimensi di Bali
- Gubernur Jateng minta Festival Mangga Pemalang jadi kegiatan tahunan
- Gratis PPN rumah, bisnis properti diperkirakan semakin baik
- Shakira Amirah sebut sarapan real food bantu anak makin berprestasi
- Di hadapan Presiden Lee, Prabowo cerita Indonesia gandrungi K
- Ribuan ton bantuan terkumpul dari perlintasan Gaza sejak 10 Oktober
- Penelitian ungkap berpuasa ngak ganggu kemampuan berpikir seseorang
- Pengunjuk rasa di London kecam pelanggaran gencatan Gaza oleh Israel
Resep Populer
Rekomendasi

Kemendikdasmen: Pelaksanaan TKA di Papua lancar

Musim pancaroba pengaruhi turunnya daya tahan tubuh

Sentuhan inovasi berbasis tradisi di desa wisata Majalengka

Pemprov DKI harus jaga sanitasi kota terutama saat musim hujan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia

Sembilan SPPG di Bangli Bali kantongi SLHS

Pendaftaran film santri di SANFFEST 2025 dimulai 10 November 2025

Wakapolri soroti pentingnya inovasi menu selera anak di SPPG Polri